Template by:
Free Blog Templates

Jumat, 18 November 2011

12 Tahun Dikurung & Dirantai, Monte Diselamatkan


12 Tahun Dikurung & Dirantai, Monte Diselamatkan




Foto: Dokumentasi IAR Indonesia
Jakarta - Seekor orangutan di Kalimantan Barat kembali diselamatkan oleh International Animal Rescue (IAR) Indonesia. Monte, nama orangutan berusia 13 tahun itu, dievakuasi dari rumah pemiliknya di Monterado, Kalbar.



Evakuasi itu dilakukan oleh IAR bersama tim BKSDA (Badan Koordinasi Sumber Daya Alam) Pontianak dan Singkawang. Kini, Monte sudah berada di pusat rehabilitasi IAR di Ketapang dengan tim dokter hewan dan perawat satwa.



Dr Karmele Sanchez, Direktur Veteriner IAR Indonesia, mengatakan, sejak umur 1 tahun, Monte sudah menjalani di dalam kandang. Meski bisa berdiri di dalam kandangnya, ia tetap dirantai. Sebab, semakin dewasa binatang ini makin kuat dan bisa mendobrak pagar kandang.



"Pagi ini, Sabtu 20 November, (kemarin) Monte sudah bisa tidur di tempat yang jauh lebih nyaman," ucap Karmele dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (21/11/2010).



Saat baru dievakuasi, kondisi tubuh Monte sangat menyedihkan. Ia menderita malnutrisi. Sepanjang pengalaman Karmele, Monte adalah orangutan yang paling malang yang ditemuinya selama ini.



"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana ia bisa bertahan hidup di sana. Saat tiba di Ketapang, untuk berjalan dan memanjat tali dalam kandang saja kakinya bahkan gemetar," paparnya.



Dimasukkannya Monte ke pusat rehabilitasi menambah daftar hewan langka tersebut yang berhasil diselamatkan IAR. Bulan Oktober lalu, mereka menyelamatkan orangutan betina bernama Mely, yang juga dikurung selama belasan tahun. Hingga kini, ada 17 orangutan yang berada di pusat transit di Ketapang. Selanjutnya, mereka akan dilepaskan ke habitat alaminya.



Anggota Tim Rescue IAR Argitoe Ranting menambahkan, memelihara orangutan adalah tindakan melanggar hukum. Akan tetap, masih saja banyak orangutan dibunuh dan ditangkapi dari hutan.



"Kita harus lebih konsentrasi dalam penegakan hukum. Seperti kasus orangutan yang kemarin diselamatkan oleh SPORC di Pontianak, orang yang saat itu tertangkap jual beli orangutan sudah ditahan dalam penjara karena yang dilakukannya adalah tindakan illegal," ujar dia.



Karmele melanjutkan, menurut UU Nomor 5 tahun 1990, orangutan adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi, dilarang untuk ditangkap, dilukai, disimpan, dipelihara, atau diangkut.

Populasi orangutan di Kalbar diperkirakan berkurang 50 persen dalam 10 tahun terakhir. Sementara menurut data Juni 2009 dari Yayasan Titian, jumlah orangutan liar yang masih tersisa di Kalbar diperkirakan 6,675 individu dengan dua spesies utama Pongo pygmaeus pygmaeus dan Pongo pygmaeus wurmbii.



"Hidup mereka sangat terancam dengan semakin luasnya area hutan yang dibabat untuk perkebunan kelapa sawit dan industri kayu," tutup Karmele.

Source: detiknews.com

| Free Bussines? |

0 komentar:

Photobucket